PROFIL OPERATOR BOS

Operator BOS adalah tenaga kependidikan atau staf administrasi sekolah yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola seluruh sistem pendataan, perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara digital maupun administratif.

Tugas dan Tanggung Jawab Utama

  • Pengelolaan Data (Dapodik): Memperbarui dan memverifikasi data siswa, guru, sarana prasarana, serta rombongan belajar yang menjadi acuan besaran penyaluran dana BOS.

  • Perencanaan & Penganggaran: Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama Kepala Sekolah dan Tim BOS melalui aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

  • Pencatatan & Pelaporan Transaksi: Mencatat seluruh arus masuk dan keluar anggaran sekolah secara aktual serta mengunggah bukti transaksi yang sah.

  • Pelaporan Verifikasi: Menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara periodik dan melaporkannya ke dinas pendidikan terkait atau Kementerian Pendidikan melalui portal resmi (BOS Salur).

Kualifikasi & Kompetensi Utama

  • Literasi Digital Tinggi: Mampu mengoperasikan aplikasi pemerintahan (Dapodik, ARKAS, BOS Salur, SIPLah).

  • Ketelitian & Akurasi: Memiliki ketelitian tinggi dalam penginputan angka dan berkas administrasi keuangan.

  • Integritas & Kerahasiaan: Memegang teguh kejujuran dalam pelaporan Keuangan Negara dan menjaga keamanan data sekolah/siswa.

  • Pemahaman Regulasi: Menguasai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan secara berkala.

Operator BOS berkedudukan di bawah koordinasi Tim BOS Sekolah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan setempat.

Comments
0 Comments